Karier Akademik Harus Diperjuangkan dan perhatian bersama

Karier Akademik Harus Diperjuangkan dan mejadi perhatian bersama, Menaikkan Martabat Dosen, Menguatkan Kampus, Mengangkat Harkat Bangsa Oleh: Dr. H. Roni Faslah, M.A.

 

 

PADANG PARIAMAN – Kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alam, kekuatan ekonomi, dan pembangunan infrastrukturnya. Lebih dari itu, kemajuan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, kekuatan ilmu pengetahuan, dan keberadaan kaum intelektual yang memiliki kapasitas serta integritas. Dalam konteks ini, dosen memiliki kedudukan strategis. Mereka bukan hanya mengajar mahasiswa, tetapi juga membangun tradisi keilmuan, melahirkan penelitian, membimbing generasi penerus, dan ikut menentukan arah masa depan bangsa.

Oleh karena itu, peningkatan karier dosen, baik melalui kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan akademik, tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari penghargaan terhadap profesionalitas, pengakuan atas pengabdian, sekaligus upaya meningkatkan kualitas perguruan tinggi.

Kita perlu mengubah cara pandang bahwa kenaikan jabatan akademik hanya penting bagi dosen yang ingin memperoleh pengakuan pribadi atau peningkatan kesejahteraan. Lebih jauh dari itu, semakin banyak dosen yang mencapai jabatan Lektor Kepala dan Profesor, semakin besar pula peluang Indonesia memiliki kekuatan intelektual yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Kenaikan Pangkat dan Jabatan Akademik Bukan Sekadar Administrasi

Dalam perjalanan karier seorang dosen, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan akademik merupakan dua hal yang penting, tetapi keduanya tidak sama.

Kenaikan pangkat berkaitan dengan jenjang kepegawaian, terutama bagi dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, kenaikan jabatan akademik merupakan peningkatan kedudukan profesional dosen melalui jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Profesor.

Keduanya mempunyai mekanisme dan dasar regulasi masing-masing. Namun, keduanya sama-sama menjadi bagian dari pengembangan karier dan penghargaan terhadap kinerja dosen.

Karena itu, seorang dosen tidak seharusnya hanya sibuk melaksanakan kegiatan mengajar tanpa memikirkan masa depan karier akademiknya. Dosen harus memiliki perencanaan jangka panjang: kapan menyelesaikan pendidikan doktor, bagaimana meningkatkan angka kredit, bagaimana menghasilkan penelitian berkualitas, bagaimana menerbitkan artikel ilmiah, serta bagaimana mempersiapkan diri menuju jabatan akademik yang lebih tinggi.

Kenaikan jabatan bukan hadiah yang datang dengan sendirinya. Ia merupakan hasil dari proses panjang, kerja intelektual, konsistensi, kedisiplinan, dan tanggung jawab profesional.

Dalam perspektif pengembangan sumber daya manusia perguruan tinggi, perhatian terhadap jenjang karier dosen sebagaimana menjadi bagian penting dalam pengelolaan SDM kampus, termasuk yang dijalankan oleh Roni Ekha Putera selaku Direktur SDM Universitas Andalas, memperlihatkan bahwa pengembangan dosen harus ditempatkan sebagai agenda strategis institusi, bukan hanya urusan individu.

Regulasi Memberikan Jalan, Dosen Harus Menyiapkan Diri

Pemerintah telah menyediakan landasan regulasi untuk pengembangan profesi dan karier dosen. Beberapa dasar hukum penting antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Petunjuk teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. Regulasi ini mengatur pengelolaan kinerja, angka kredit kumulatif, persyaratan kenaikan jabatan, publikasi ilmiah, syarat khusus tambahan Profesor, hingga uji kompetensi. <Link ref=”turn919337search12″ title=”Baca Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026″/>.

Artinya, pemerintah telah memberikan kerangka dan mekanisme bagi dosen untuk mengembangkan kariernya. Persoalannya sekarang adalah sejauh mana dosen memahami regulasi tersebut dan sejauh mana perguruan tinggi memberikan dukungan.

Jangan sampai regulasi sudah memberikan peluang, tetapi dosen tidak mempersiapkan diri. Sebaliknya, jangan pula dosen telah memiliki produktivitas akademik yang baik, tetapi terhambat karena lemahnya pendampingan administrasi, pengelolaan data, dan dukungan kelembagaan.

Kenaikan jabatan akademik harus menjadi agenda bersama antara dosen, program studi, pimpinan perguruan tinggi, yayasan, dan pemerintah.

Publikasi Ilmiah: Jalan Menuju Lektor Kepala dan Profesor

Salah satu unsur penting dalam pengembangan jabatan akademik adalah penelitian dan publikasi ilmiah. Dosen tidak cukup hanya memiliki gelar akademik, tetapi juga harus menunjukkan kontribusi nyata melalui karya ilmiah yang bermutu dan relevan dengan bidang keilmuannya.

Bagi dosen yang menargetkan jabatan Lektor Kepala, terdapat persyaratan khusus berupa publikasi ilmiah. Salah satu jalurnya adalah artikel pada jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 2 dengan posisi sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi. Alternatif lainnya adalah artikel pada jurnal internasional bereputasi minimal Q3 dengan kriteria yang ditentukan dalam juknis.

Untuk mencapai jabatan Profesor, tuntutannya lebih tinggi. Dosen harus memenuhi dua publikasi ilmiah dengan kriteria tertentu. Publikasi pertama dipersyaratkan pada jurnal internasional bereputasi minimal Q2 dengan posisi penulis pertama sekaligus penulis korespondensi. Publikasi kedua memiliki alternatif pada jurnal internasional bereputasi minimal Q3 atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 1, sesuai ketentuan posisi penulis yang berlaku.

Hal yang tidak kalah penting adalah kesesuaian publikasi dengan bidang keilmuan. Dosen harus membangun kepakaran secara konsisten. Penelitian, mata kuliah yang diampu, disertasi, dan publikasi sebaiknya saling memperkuat sehingga menghasilkan identitas akademik yang jelas.

Kita tidak boleh menjadikan publikasi sekadar alat untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan. Publikasi harus menjadi sarana menyumbangkan pemikiran, memperkaya ilmu pengetahuan, menjawab persoalan masyarakat, dan memperkenalkan hasil pemikiran akademisi Indonesia kepada dunia.

Profesor Bukan Sekadar Gelar, tetapi Tanggung Jawab Keilmuan

Menjadi Profesor merupakan cita-cita akademik tertinggi dalam perjalanan karier dosen. Namun, Profesor bukan sekadar gelar atau simbol kehormatan. Di balik jabatan tersebut terdapat tanggung jawab yang lebih besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pembinaan akademisi muda, penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 juga mengatur syarat khusus tambahan bagi calon Profesor. Dosen perlu memenuhi salah satu dari lima alternatif yang ditetapkan, antara lain memperoleh hibah penelitian atau pengabdian yang kompetitif, membimbing mahasiswa doktor, menjadi penguji mahasiswa doktor, menjadi mitra bestari jurnal internasional bereputasi, atau menjadi penanggung jawab kerja sama penelitian dengan Profesor dari perguruan tinggi luar negeri.

Dalam aspek pembimbingan doktor, misalnya, terdapat pilihan membimbing satu mahasiswa doktor dari luar negeri sebagai promotor, dua mahasiswa doktor sebagai promotor, atau tiga mahasiswa doktor sebagai kopromotor. Pada aspek pengujian, dosen dapat memenuhi ketentuan melalui pengalaman menguji tiga mahasiswa doktor pada ujian tertutup, dengan sekurang-kurangnya satu berasal dari luar institusi sendiri.

Selain itu, calon Profesor harus memenuhi persyaratan kinerja, angka kredit, pengalaman sebagai dosen tetap, dan ketentuan uji kompetensi.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa Profesor diharapkan tidak hanya produktif secara individual, tetapi juga mampu membangun ekosistem akademik. Ia harus berperan dalam melahirkan doktor, menguji kualitas penelitian, mengembangkan kolaborasi internasional, dan memperkuat reputasi perguruan tinggi.

Dengan kata lain, semakin banyak Profesor yang lahir dari perguruan tinggi Indonesia, semakin besar pula potensi bangsa ini untuk menghasilkan pemimpin pemikiran dan pusat-pusat keunggulan ilmu pengetahuan.

Kampus Harus Memiliki Peta Jalan Karier Dosen

Peningkatan jabatan akademik dosen tidak mungkin hanya dibebankan kepada individu. Perguruan tinggi juga harus mengambil tanggung jawab yang serius.

Kampus perlu memiliki peta jalan pengembangan karier dosen. Dosen yang masih berada pada jenjang Asisten Ahli harus dibina agar dapat mencapai Lektor. Dosen yang telah menjadi Lektor perlu didampingi untuk mempersiapkan Lektor Kepala. Sementara dosen yang telah mencapai Lektor Kepala harus diberikan ruang dan dukungan untuk mengembangkan kepakaran menuju Profesor.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret.

Pertama, perguruan tinggi harus membangun sistem pendampingan kenaikan jabatan akademik. Setiap dosen perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, angka kredit, publikasi, dan dokumen yang harus disiapkan.

Kedua, kampus perlu memfasilitasi penelitian dan publikasi ilmiah. Kegiatan penulisan artikel, seminar akademik, kolaborasi penelitian, serta pendampingan publikasi harus menjadi agenda rutin.

Ketiga, perguruan tinggi perlu membangun jejaring akademik dengan kampus lain, baik dalam maupun luar negeri. Kolaborasi ini penting untuk memperluas pengalaman penelitian, pembimbingan doktor, pengujian disertasi, dan kerja sama ilmiah.

Keempat, pimpinan perguruan tinggi harus memberikan penghargaan kepada dosen yang berhasil meningkatkan jabatan akademiknya. Penghargaan tersebut dapat berupa dukungan penelitian, fasilitas akademik, insentif yang sesuai kemampuan institusi, serta pengakuan terhadap kontribusi dosen.

Kelima, pengelolaan data dosen harus dilakukan secara tertib. Data pada SISTER, PDDikti, BKD, dan sistem informasi akademik lainnya perlu dijaga akurasi dan konsistensinya. Sebab, prestasi akademik yang tidak terdokumentasi dengan baik dapat menyulitkan proses pengembangan karier.

Bagi perguruan tinggi swasta, khususnya kampus yang sedang berkembang, strategi ini sangat penting. Keterbatasan sumber daya tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pembinaan karier dosen. Justru dengan perencanaan yang baik, kampus dapat tumbuh melalui peningkatan kualitas sumber daya manusianya.

Jabatan Akademik Dosen Menjadi Nilai Tambah bagi Akreditasi Kampus

Kenaikan jabatan akademik dosen juga memberikan dampak terhadap penguatan kelembagaan. Perguruan tinggi yang memiliki dosen dengan jabatan akademik lebih tinggi mempunyai potensi lebih besar dalam membangun budaya akademik, mengembangkan penelitian, membimbing mahasiswa, dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Dalam penilaian akreditasi, kualifikasi dan jabatan akademik dosen menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan sesuai instrumen yang digunakan. Kehadiran Lektor Kepala dan Profesor dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan institusi, terutama dalam aspek sumber daya manusia, penelitian, publikasi, pembimbingan, dan kepemimpinan akademik.

Namun, perlu dipahami bahwa akreditasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah Profesor. Mutu pembelajaran, tata kelola, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, luaran pendidikan, serta capaian institusi juga menjadi unsur penting.

Karena itu, perguruan tinggi harus memandang peningkatan jabatan akademik sebagai investasi kelembagaan. Dosen yang berkembang akan memperkuat program studi, program studi yang kuat akan memperkuat fakultas atau sekolah tinggi, dan institusi yang memiliki sumber daya manusia unggul akan semakin mampu meningkatkan reputasi serta daya saingnya.

Jangan sampai kampus hanya mengejar akreditasi tanpa membangun kualitas dosennya. Akreditasi yang baik seharusnya lahir dari proses akademik yang baik, bukan sekadar pemenuhan dokumen.

Melahirkan Banyak Profesor Berarti Meningkatkan Harkat dan Martabat Bangsa

Ada satu hal yang perlu menjadi perhatian lebih luas: semakin banyak Profesor yang lahir dari perguruan tinggi Indonesia, semakin kuat pula posisi bangsa dalam percaturan ilmu pengetahuan dunia.

Profesor bukan hanya kebanggaan perguruan tinggi tempat ia mengabdi. Ia juga merupakan aset intelektual bangsa. Pemikiran, penelitian, buku, publikasi, dan kontribusinya dapat menjadi bagian dari kekuatan Indonesia dalam menjawab tantangan zaman.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai ilmu pengetahuan dan memberikan ruang bagi para ilmuwannya untuk berkembang. Kita tentu menginginkan Indonesia tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan yang dikembangkan negara lain, tetapi juga menjadi produsen gagasan, teori, teknologi, dan inovasi yang diakui dunia.

Untuk mencapai cita-cita tersebut, kita membutuhkan lebih banyak Profesor yang produktif, berintegritas, dan memiliki kepakaran yang diakui. Mereka diharapkan mampu membimbing generasi akademisi berikutnya, memperkuat pendidikan doktor, membangun pusat-pusat penelitian, dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, perjuangan seorang dosen untuk mencapai Lektor Kepala atau Profesor sesungguhnya memiliki dimensi kebangsaan. Ketika seorang dosen meningkatkan kapasitas keilmuannya, kampus memperoleh kekuatan akademik. Ketika kampus semakin kuat, bangsa memperoleh tambahan sumber daya intelektual. Inilah hubungan antara karier dosen, mutu perguruan tinggi, dan martabat bangsa.

Jangan Menunggu, Mulailah Merencanakan Karier Akademik

Sudah saatnya dosen memiliki kesadaran bahwa karier akademik harus direncanakan sejak awal. Jangan menunggu usia mendekati masa pensiun baru memikirkan kenaikan jabatan. Jangan menunggu ada kebijakan baru untuk mulai menulis artikel ilmiah. Jangan pula menunggu kampus memberikan perintah untuk melakukan penelitian.

Dosen harus memiliki inisiatif, disiplin, dan komitmen terhadap pengembangan dirinya. Setiap semester perlu menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, menghasilkan penelitian, menulis publikasi, dan memberikan pengabdian yang berdampak.

Pimpinan perguruan tinggi juga harus membangun budaya yang mendorong dosen untuk maju. Jangan hanya menuntut dosen memenuhi kewajiban tridarma, tetapi berikan pula dukungan agar mereka dapat berkembang dan memperoleh pengakuan akademik yang layak.

Pada akhirnya, kenaikan pangkat dan jabatan akademik dosen bukan sekadar persoalan administrasi, angka kredit, atau gelar Profesor. Di dalamnya terdapat penghargaan terhadap pengabdian, peningkatan kualitas perguruan tinggi, penguatan tradisi keilmuan, serta upaya mengangkat harkat dan martabat bangsa.

Kita membutuhkan lebih banyak dosen yang menjadi Lektor Kepala dan Profesor. Bukan semata-mata untuk memperbanyak gelar akademik, melainkan untuk melahirkan lebih banyak ilmuwan yang mampu berpikir kritis, menghasilkan karya bermutu, membimbing generasi penerus, dan memberikan kontribusi bagi peradaban.

Sebab, bangsa yang menghargai dosennya adalah bangsa yang sedang membangun masa depan ilmu pengetahuannya. Dan bangsa yang melahirkan banyak Profesor berkualitas adalah bangsa yang sedang memperkuat kehormatan serta martabatnya di hadapan dunia.

Penulis adalah dosen tetap STIT Syekh Burhanuddin Pariaman.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *